JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Durmawel, SH, selaku Kepala Desa Pondok Beringin, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci, Jambi, diduga terlibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dugaan ini muncul terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan dan sarat kepentingan pribadi. Saat ini, kepala desa terancam akan dilaporkan oleh LSM Perisai Kobra untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa bendahara desa yang diangkat bukan merupakan warga asli Desa Pondok Beringin. Penunjukan tersebut diduga dilakukan karena masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa. Dugaan ini memicu pertanyaan dari warga terkait prinsip objektivitas dalam pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, beberapa perangkat desa dikabarkan tidak aktif karena telah diangkat menjadi ASN PPPK. Kondisi ini menimbulkan kekosongan administrasi dan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kinerja pemerintahan desa.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan kondisi pemerintahan desa kami. Bagaimana dengan perangkat desa yang sudah tidak aktif tetapi diangkat menjadi PPPK? Pemerintahan desa seharusnya transparan dan akuntabel,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengeluhkan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Mereka menyebut tidak ada kejelasan mengenai program yang telah dilaksanakan, sehingga masyarakat kesulitan memantau penggunaan anggaran desa.
Tercatat, pada tahun 2024 terdapat sekitar Rp670 juta dana desa yang dialokasikan. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain: pembangunan jalan lingkungan pemukiman Rp193 juta, pembangunan jalan usaha tani Rp134 juta, pembinaan PKK Rp34 juta, penyelenggaraan Posyandu Rp39 juta, dan penyediaan aset tetap Rp39 juta.
Namun, dugaan muncul bahwa sebagian besar alokasi dana tersebut bersifat fiktif atau tidak terealisasi sesuai laporan resmi. Hal ini memicu kecurigaan terhadap integritas pengelolaan anggaran desa.
Warga mempertanyakan mengapa Inspektorat bisa menerima laporan desa tanpa melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Dugaan ini menimbulkan persepsi seolah-olah pihak Inspektorat ikut bermain dalam pengelolaan dana desa dan menutup potensi temuan penyalahgunaan anggaran.
Ega Roy, perwakilan LSM Perisai Kobra, menyatakan, “Kami akan terus mendalami sejauh mana dana desa yang diduga dialokasikan fiktif tersebut. Saat ini, kami sedang mengumpulkan data dan bukti yang nantinya akan kami bawa untuk laporan resmi kepada pihak berwenang agar ada tindak lanjut.”
Selain itu, LSM juga berencana melaporkan pihak Inspektorat yang diduga ikut bermain dalam pemeriksaan desa. Menurut Ega Roy, seharusnya pemeriksaan dilakukan dengan profesional dan objektif, bukan hanya menerima laporan tanpa verifikasi lapangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pondok Beringin belum dapat dikonfirmasi. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi melalui WhatsApp diketahui telah diblokir, sehingga pihak media tidak bisa mendapatkan tanggapan resmi dari yang bersangkutan.









Social Plugin