Polres Kerinci Bekuk 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Masih Diburu Polisi



JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), aparat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci, yang terjadi pada Selasa (11/11/2025) sore.

Korban diketahui berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh. Ia mengalami luka robek cukup parah di bagian kepala setelah dipukul menggunakan helm oleh sekelompok pemuda. Akibat insiden itu, korban harus menjalani perawatan medis dan mendapat enam jahitan di bagian kepala di Puskesmas Kumun.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa pengeroyokan tersebut berawal ketika korban bersama rekannya hendak mengantar dua teman menuju Desa Semerap. Saat melintas di wilayah Desa Tanjung Pauh Hilir, rombongan korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda yang kemudian langsung melakukan pemukulan.

Dalam insiden itu, korban menjadi sasaran utama. Ia dipukul menggunakan helm hingga mengalami luka robek. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun para pelaku segera melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.

Setelah kondisi mulai kondusif, korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Usai mendapatkan perawatan, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kerinci pada malam harinya.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Tidak butuh waktu lama, tiga dari lima pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing yang berada di Desa Tanjung Pauh Hilir. Ketiganya berinisial IH (16), pelajar; MF (21), mahasiswa; dan MBZ (17), pelajar.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, masing-masing A.P. (20) dan R.F. (19), masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya penangkapan terhadap keduanya saat ini terus dilakukan oleh tim gabungan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak kepolisian bila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” ujar AKP Very Prasetyawan dalam keterangan resmi, Rabu (12/11/2025).

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kerinci. Ia juga mengingatkan para remaja agar tidak terlibat dalam tindak kekerasan maupun kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam bentuk apa pun. Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.

Saat ini, ketiga pelaku yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kerinci. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut, termasuk dugaan adanya provokasi atau konflik pribadi antar kelompok pemuda.

Sementara dua pelaku lainnya yang masih buron diharapkan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Kerinci memastikan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prosedur. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan.