JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
Kedua tersangka merupakan debt collector (DC), masing-masing berinisial DA (38) dan SH (29). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian kedua tersangka mendekati kendaraan korban dan berkomunikasi dengan korban berinisial M terkait kepemilikan kendaraan. Sementara itu, empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Dalam kejadian tersebut, dua orang korban, yakni DS (46) dan M (28), mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi untuk melakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam. Situasi kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban DS dan M dengan tersangka DA dan SH.
Dalam peristiwa itu, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban, sehingga menyebabkan luka pada bagian kepala dan tangan korban.
Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Kerinci melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, meminta visum et repertum terhadap korban, hingga memeriksa para terlapor.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan melalui Kanit Pidana Umum IPDA Ricky menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.









Social Plugin