Akuntabilitas Korporasi dan Pengawasan Otoritas: Urgensi Pelaporan Dugaan Hilangnya Dana Nasabah Bank 9 Jambi kepada OJK sebagai Instrumen Evaluasi Kepemimpinan

 


Oleh: Elas Anra Dermawan, SH

Founder LBH NADI dan Advokat

Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap aktivitas lembaga keuangan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Perbankan bukan sekadar entitas bisnis, melainkan institusi yang menjalankan fungsi intermediasi publik dengan tingkat kepercayaan yang sangat tinggi. Ketika muncul dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank 9 Jambi, maka persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar sengketa individual antara nasabah dan bank, melainkan sebagai isu kelembagaan yang menyentuh prinsip tata kelola dan pengawasan.

Secara normatif, pengawasan perbankan berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam perspektif hukum administrasi negara, OJK memiliki mandat konstitusional untuk memastikan sistem perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, pelaporan resmi kepada OJK merupakan langkah strategis dan konstitusional untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan sistem pengendalian internal bank.

Dalam teori politik kelembagaan (institutional politics), setiap institusi publik atau semi-publik harus tunduk pada mekanisme check and balances. Bank daerah, termasuk Bank 9 Jambi, tidak boleh berada dalam zona imunitas kekuasaan lokal. Justru karena bank daerah memiliki relasi erat dengan pemerintah daerah, maka pengawasan eksternal menjadi semakin penting untuk menghindari konflik kepentingan dan moral hazard.

Dari sudut pandang hukum korporasi, direksi dan komisaris memiliki fiduciary duty—kewajiban hukum untuk bertindak hati-hati, loyal, dan penuh tanggung jawab terhadap kepentingan nasabah serta pemegang saham. Dugaan hilangnya dana nasabah, apabila benar terjadi karena kelalaian sistem atau lemahnya pengawasan internal, dapat menjadi indikator adanya kegagalan tata kelola (governance failure). Dalam konteks ini, evaluasi pimpinan bukanlah serangan personal, melainkan konsekuensi logis dari prinsip pertanggungjawaban jabatan (accountability of office).

Lebih jauh lagi, dalam perspektif perlindungan konsumen, nasabah memiliki hak atas keamanan dana dan kepastian hukum. Ketika hak tersebut terganggu, negara melalui OJK wajib hadir sebagai regulator sekaligus penjamin stabilitas sistem keuangan. Pelaporan kepada OJK bukan bentuk agitasi, tetapi langkah konstitusional untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif.

Kepercayaan publik adalah modal utama perbankan. Sekali kepercayaan itu terkikis, maka stabilitas lembaga pun terancam. Oleh sebab itu, pelaporan dugaan hilangnya dana nasabah kepada OJK harus dipahami sebagai upaya memperkuat sistem, bukan meruntuhkannya. Transparansi dan evaluasi kinerja pimpinan adalah bagian dari mekanisme demokrasi ekonomi yang sehat.

Sebagai advokat dan Founder LBH NADI, saya memandang bahwa langkah hukum dan administratif melalui OJK merupakan jalur rasional dan beradab dalam menyelesaikan persoalan ini. Evaluasi kepemimpinan harus berbasis data, audit, dan temuan regulator, bukan asumsi. Namun jika terdapat indikasi kelalaian struktural, maka pembenahan manajemen menjadi keniscayaan.

Dalam negara hukum, tidak ada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban. Dan dalam sistem perbankan, tidak ada kepercayaan tanpa transparansi.