Satreskrim Polres Kerinci Amankan Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Seorang pria berinisial MDR (22), warga Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai 2026. Saat proses pengamanan, petugas sempat menghadapi penolakan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dibawa ke Mapolres Kerinci tanpa insiden berarti.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Polres Kerinci memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merampas masa depan anak di bawah umur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan generasi bangsa,” tutup Kasat Reskrim.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap anak agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.