Jambiklik.id, Kota Jambi - Dugaan persoalan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir di Kota Jambi mendapat perhatian DPRD Kota Jambi.
Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima pada Senin (2/3/2026).
RDP tersebut dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III, yakni Sulaiman Syawal, Abdul Rauf, dan Hendra Bongsu.
Dalam paparannya, Wandi menyampaikan adanya dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian terhadap persetujuan lingkungan serta baku mutu air limbah.
Dalam RDP tersebut, aktivis meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, pimpinan Indogrosir, perwakilan masyarakat terdampak, serta unsur terkait lainnya.
Beberapa hal yang ingin diklarifikasi meliputi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/DELH/DPLH), hasil uji baku mutu limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan memanggil instansi terkait.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan instansi terkait. Ini penting untuk menjamin kelangsungan lingkungan hidup dan keamanan masyarakat di sekitar kawasan Indogrosir,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi awal menyebut adanya limbah yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
DPRD juga akan melakukan pengecekan melalui camat, ketua RT, dan lurah setempat guna memastikan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
"DPRD akan menindaklanjuti laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada langkah tegas sesuai aturan,” katanya.
DPRD berharap RDP nantinya menghasilkan rekomendasi yang jelas dan terukur, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. ***












Social Plugin