DPRD Kota Jambi Jemput Bola ke ATR/BPN dan Kemenkeu, Perjuangkan Pembukaan Blokir Sertifikat

(Ket Poto ; Kemas Faried Alfarelly) 


Jambiklik.id, Kota Jambi - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan. Upaya ini dilakukan melalui serangkaian pemanggilan pihak terkait hingga koordinasi langsung ke pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA) yang juga merupakan anggota Pansus, mengungkapkan bahwa timnya telah bekerja selama hampir dua bulan untuk mengurai permasalahan yang dinilai cukup kompleks tersebut.

“Kebetulan saya juga merupakan anggota Pansus 3 yang diketuai oleh Muhili Amin. Kurang lebih sudah dua bulan kami bekerja dan memanggil berbagai pihak terkait,” ujar KFA.

Menurutnya, Pansus telah meminta keterangan dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat terdampak di tujuh kelurahan, instansi teknis di lapangan, hingga perwakilan Pertamina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini dilakukan guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait status lahan yang masuk kategori zona merah.

Dalam waktu dekat, Pansus akan melanjutkan upaya dengan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Pada Rabu, 4 Maret 2026, rombongan dijadwalkan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan Pertamina, BPN Provinsi Jambi, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sehari setelahnya, Pansus kembali melanjutkan agenda dengan berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kejelasan utuh mengenai status lahan yang diduga masuk dalam kategori aset milik negara.

KFA menjelaskan, terdapat indikasi bahwa di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan negara, sebelumnya telah terbit sertifikat hak atas tanah yang kini dimiliki masyarakat. Namun, sertifikat tersebut saat ini berada dalam status pemblokiran sementara.

“Karena diduga berada di atas aset milik negara, sertifikat yang sudah terbit oleh BPN itu dilakukan pemblokiran sementara. Ini yang sedang kami dalami dan perjuangkan,” tegasnya.

Untuk memperkuat langkah penyelesaian, DPRD Kota Jambi juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan menjadi mitra kerja Kementerian Keuangan. Dukungan dari tingkat pusat diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum bagi warga terdampak. 

Meski demikian, KFA mengakui proses penyelesaian persoalan zona merah tidak dapat dilakukan secara instan. Ia menyebut kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia, sehingga membutuhkan kehati-hatian serta kajian mendalam.

“Upaya ini tentu membutuhkan waktu yang relatif panjang. Informasi yang kami terima, kejadian seperti ini tidak hanya di Kota Jambi, tetapi juga terjadi di daerah lain. Namun kami mendengar ada daerah yang prosesnya sudah mendekati final. Mudah-mudahan Kota Jambi juga mendapatkan hasil yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama Pansus adalah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Upaya kami, sertifikat tersebut segera dibuka blokirnya dan kemudian kembali ke masyarakat,” pungkasnya.