Jambiklik.id, Muaro Jambi – Polemik utang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik. Baru-baru ini bahkan berkembang isu yang mengatakan bahwa utang tersebut adalah utang anggota legislatif di DPRD Muaro Jambi.
Syaifullah, pemilik Toko Arafah, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menyebut, utang itu murni berasal dari oknum PNS di kantor DPRD Muaro Jambi, bukan dari anggota legislatif, namun mengatasnamakan Sekretariat DPRD Muaro Jambi.
“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah saat ditemui Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, tanggung jawab utang tersebut berada pada pejabat teknis saat itu, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.
Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain.
“Saya berharap isu ini tidak dibelokkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin utang tersebut segera dibayarkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, turut angkat bicara terkait polemik utang sebesar Rp65 juta tersebut.
Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu. Ia menegaskan bahwa utang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK.
“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (25/3/2026) lalu.
Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.
“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.
“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.
Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.
“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.
“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tegasnya.(***)











Social Plugin