JAMBIKLIK.ID, JAMBI - Dede Maulana alias Dede, terdakwa pelaku pembunuhan dan perampokan berencana menggunakan Pajero sport divonis 19 tahun penjara.
Vonis Majelis Hakim dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 28 April 2026.
"Memutuskan penjara 19 tahun terhadap terdakwa Dede Maulana,"ujar Majelis Hakim.
Vonis ini lebih berat 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Dede Maulana penjara 18 tahun penjara.
Pantauan media ini, ruang sidang terlihat padat dengan keluarga yang ingin melihat jalannya sidang. Saat mendengar vonis Hakim, sontak keluarga menangis haru. Sang Ibu dan Bapak korban terlihat berdoa sambil menangis.
"Terima kasih semua pihak yang sudah membantu,"ujar Ibu korban yang tampak hadir menggunakan kursi roda.
Eva, adik Ipar Korban mengatakan bahwa pihak keluarga merasa sedikit kecewa dengan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim. Meskipun vonis tersebut lebih berat 1 tahun dibandingkan tuntutan hakim.
"Pihak keluarga sebenarnya sedikit kecewa namun kami tetap menerima,"ujar Eva.
Apakah pihak keluarga akan banding? Eva mengatakan bahwa pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan pihak keluarga besar apakah akan banding atau tidak. "Kami masih akan bicarakan dengan keluarga besar apakah anding atau tidak,"bebernya.
Eva juga mengatakan bahwa terdakwa selama ini tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada pihak keluarga. Baik selama proses di kepolisan maupun di persidangan. "Tidak pernah ada permintaan maaf. Kami tidak ada komunikasi lagi setelah kejadian itu,"ujarnya.
Umronah, Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya menerima vonis majelis Hakim tersebut. "Tadi vonis majelis Hakim 19 tahun penjara dan kami menerima. Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya,"ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di media kasus pembunuhan dan perampokan yang dilakukan menggunakan Pajero Sport.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur II, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. (***)











Social Plugin