Berita Infus Pemutih Viral, Dinkes Sungai Penuh dan Kerinci Disorot: Pengawasan ke Mana?

 


SUNGAI PENUH, JAMBI — Sorotan terhadap dugaan praktik infus pemutih di sejumlah usaha kecantikan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci terus bergulir. Meski pemberitaan sebelumnya telah ramai diperbincangkan dan menjadi perhatian publik, hingga kini belum terlihat adanya keterangan resmi mengenai langkah pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan instansi kesehatan terkait.

Sebelumnya diberitakan, terdapat dugaan layanan infus yang disebut-sebut sebagai “infus pemutih” yang ditawarkan kepada masyarakat. Praktik tersebut menjadi perhatian karena menyangkut tindakan memasukkan cairan atau zat tertentu langsung ke dalam tubuh melalui infus.

Persoalan yang dipertanyakan bukan hanya mengenai jenis bahan yang digunakan, tetapi juga siapa yang melakukan tindakan, apakah memiliki kompetensi dan kewenangan, serta apakah pelayanan tersebut memiliki legalitas sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku.


Sudah Viral, Dinkes Belum Sampaikan Langkah Pengawasan

Hingga berita ini kembali dikupas, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci belum menyampaikan secara terbuka langkah pemeriksaan atau pengawasan yang telah dilakukan terhadap dugaan praktik tersebut.

Padahal, persoalan ini menyangkut keselamatan masyarakat. Apabila benar terdapat tindakan infus yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka diperlukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan pelayanan kesehatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan mengenai larangan bagi setiap orang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa kewenangan. Pasal 439, misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan tetapi melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (Database Peraturan JDIH BPK). 

Namun, apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan dalam kasus yang menjadi sorotan ini tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.


Kabid Dinkes Sungai Penuh: Arahkan Konfirmasi ke Bidang Yankes

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Eko Purna Putra, salah seorang Kabid di Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, memberikan respons terkait pemberitaan tersebut.

Eko menyampaikan bahwa persoalan tersebut lebih tepat dikonfirmasi kepada bidang pelayanan kesehatan (Yankes).

“Terkait hal tsb lebih pas komunikasi ke bidang yankes dinkes bang.. Ke pak Romi.”

Eko juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Romi, yang disebutnya berada pada bidang pelayanan kesehatan.

Dengan demikian, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh melalui Eko Purna Putra telah memberikan respons awal, namun belum menjelaskan apakah pihaknya telah melakukan pemeriksaan, pemantauan, atau tindakan tertentu terhadap dugaan praktik infus pemutih yang diberitakan.

Sementara itu, pihak yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan lebih lanjut masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait legalitas layanan, kewenangan pelaksana, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan.


Dinkes Kerinci Juga Diharapkan Beri Penjelasan

Di sisi lain, hingga berita ini dinaikkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci terkait dugaan praktik serupa maupun langkah yang akan dilakukan untuk memastikan keamanan masyarakat.

Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan, terutama jika layanan tersebut memang beroperasi dan menawarkan tindakan infus kepada masyarakat.

Apakah tempat usaha tersebut memiliki izin? Siapa tenaga yang melakukan tindakan? Apakah tenaga tersebut memiliki STR dan SIP sesuai ketentuan? Bahan apa yang digunakan? Dan apakah prosedur yang dilakukan memenuhi standar pelayanan kesehatan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan.


Bukan Sekadar Persoalan Kecantikan


Infus bukan sekadar prosedur perawatan kecantikan. Tindakan tersebut berhubungan langsung dengan tubuh seseorang dan memiliki risiko apabila dilakukan tanpa kompetensi, prosedur, maupun pengawasan yang tepat.

Karena itu, dugaan praktik infus pemutih perlu dilihat secara serius. Pemeriksaan bukan berarti langsung menyatakan pelaku bersalah, melainkan untuk memastikan fakta, legalitas, kompetensi pelaksana, keamanan bahan, serta perlindungan terhadap konsumen.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap layanan kecantikan yang menawarkan hasil instan, khususnya tindakan yang memasukkan bahan tertentu langsung ke dalam tubuh.

Publik Menunggu Langkah Konkret

Dengan semakin ramainya pemberitaan mengenai dugaan praktik tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi terkait.

Apakah akan dilakukan inspeksi? Apakah legalitas usaha akan diperiksa? Apakah tenaga yang melakukan tindakan akan diverifikasi kompetensinya? Dan apakah bahan yang digunakan akan diperiksa?

Pertanyaan tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan instansi terkait untuk menjawab.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh tidak ada jawaban mesti pesan singkat WhatsApp telah dibaca yang dikonfirmasi media ini.