7 Bulan Dana Tak Kunjung Kembali, Korban Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Transaksi Ekskavator ke Polda Jambi

 


JAMBIKLIK.ID, JAMBI – Setelah menunggu selama tujuh bulan tanpa kepastian pengembalian dana, Jeky Mid Chendra, warga Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi pembelian alat berat jenis ekskavator ke Polda Jambi.

Laporan tersebut ditujukan terhadap Alexander Gilbert, yang disebut sebagai pihak dalam transaksi atas nama PT. IBSE Exsavator. Korban mengaku mengalami kerugian setelah unit ekskavator yang dijanjikan tidak pernah diterima, sementara dana yang telah dibayarkan hingga kini belum dikembalikan.

Menurut Jeky, selama tujuh bulan terakhir dirinya terus berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, berbagai janji penyelesaian yang disampaikan, termasuk alasan administratif, disebut tidak pernah berujung pada realisasi pengembalian dana maupun penyerahan unit alat berat.

“Sudah tujuh bulan saya menunggu. Sampai hari ini belum ada kepastian pengembalian dana. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan berharap Polda Jambi segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jeky.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban. Selain itu, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mencegah munculnya korban lain apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan resmi dari Alexander Gilbert ataupun PT. IBSE Exsavator terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.