JAMBIKLIK.ID, BERITA JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan ruko di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Meski penyidikan disebut telah mengantongi dua alat bukti dan gugatan praperadilan yang diajukan pihak terlapor telah ditolak pengadilan, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Kondisi tersebut memicu aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (22/7/2026). Massa meminta Kejati Jambi mengambil langkah tegas agar proses hukum terhadap perkara tersebut segera memperoleh kepastian.
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan sebuah ruko secara paksa pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan pengosongan bangunan tanpa adanya penetapan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut pihak pelapor, tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1225 K/Pdt/2024 yang menyatakan pengosongan paksa tanpa melalui mekanisme hukum perdata dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara pidana, terlapor disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta/atau Pasal 170 KUHP. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang berdasarkan hasil perhitungan ahli ekonomi mencapai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, F juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status hukumnya. Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt, sehingga status penyidikan tetap dinyatakan sah.
Meski demikian, hingga kini berkas perkara yang bersumber dari laporan polisi Nomor Lapdu/56/V/Polsek Sungai Gelam/Polres Muaro Jambi disebut belum juga memperoleh status P21. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak mengenai lamanya proses penanganan perkara.
Mewakili Kejati Jambi, Noly Wijaya menjelaskan bahwa pihaknya telah meneruskan atensi dari Kejaksaan Agung RI kepada Kejari Muaro Jambi.
“Kami sudah meneruskan atensi Kejagung RI dan Kejati Jambi kepada Kejari Muaro Jambi terkait perkara ini. Pada 13 Juli 2026 kami juga telah mengirimkan surat resmi. Karena perkara ini sudah menjadi atensi, kami berharap prosesnya dapat segera memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ujar Noly di hadapan massa aksi.
Saat didesak mengenai alasan belum diterbitkannya P21, Noly menyatakan Kejati Jambi masih menunggu perkembangan penanganan dari Kejari Muaro Jambi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, menilai lamanya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa adalah hal yang biasa. Namun, apabila prosesnya berlarut-larut hingga bertahun-tahun tanpa kepastian, tentu akan menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan transparan,” kata Fengki.
Ia juga menyatakan LSM GAN berencana menyampaikan laporan lanjutan kepada Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
LSM GAN berharap Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum atas perkara ini. Mereka juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.











Social Plugin