LSM GAN “Gedor” Kejagung, Minta Kajati Jambi dan Kajari Muaro Jambi Dievaluasi

JAMBIKLIK.ID, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan penguasaan ruko secara paksa di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, yang belum menunjukkan perkembangan berarti selama lebih dari satu tahun, kini menjadi sorotan. Lambannya proses penanganan perkara tersebut mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum ke Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jumat (24/7/2026), untuk menyerahkan surat pengaduan resmi kedua kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Melalui laporan bernomor 19/LSM.GAN/SEK/JBI/VII/2026, LSM GAN meminta Jamwas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait penanganan perkara tersebut.

“Laporan kedua ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mengawal perkara ini hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” ujar Fengki usai menyerahkan laporan.

Menurut Fengki, perkara tersebut bermula dari dugaan aksi perusakan dan penguasaan sebuah ruko secara paksa pada Selasa, 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga membongkar gembok dan menguasai ruko yang berada di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam.

Ia menilai, meskipun proses penyidikan telah berjalan dan bukti dinilai cukup, berkas perkara hingga kini belum juga dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Fengki menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, ia menilai terdapat konstruksi hukum yang dipaksakan sehingga kasus tersebut tak kunjung menemukan kepastian.

“Saya menduga kuat kasus ini dibungkus dengan pasal-pasal yang dipaksakan hanya agar terlihat sesuai secara formal. Padahal, menurut kami, substansinya justru menyimpang dari rasa keadilan,” tegasnya.

Atas dasar itu, LSM GAN mendesak Jamwas Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagoal.

“Sebagai pimpinan, Kajari Muaro Jambi harus bertanggung jawab atas penanganan perkara ini. Ini bukan hanya soal dugaan perusakan gembok ruko, tetapi menyangkut kepastian hukum yang seharusnya dirasakan masyarakat,” kata Fengki.

Sementara itu, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung RI, Teti, membenarkan bahwa laporan sebelumnya yang disampaikan LSM GAN telah diteruskan ke bidang terkait untuk diproses.

“Laporan sebelumnya sudah diteruskan ke bidang terkait. Nanti akan kami tanyakan kembali perkembangannya. Silakan menghubungi kami secara berkala untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Teti saat menerima laporan kedua dari LSM GAN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terkait tudingan yang disampaikan LSM GAN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.