JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas di SPBU 24.371.20 Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi, pada Kamis (23/7/2026). Pengawasan tersebut dilakukan menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga terjadi secara berulang di wilayah hukum Polres Kerinci.
Dalam pengawasan tersebut, polisi menemukan dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan PT Pertamina maupun peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapolres Kerinci melalui Wakapolres Kompol Gumuntar Aritonang, S.H., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, penyaluran BBM bersubsidi, termasuk Biosolar, hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan pantauan yang dilakukan sesuai arahan langsung Kapolres Kerinci, pihak SPBU Pelayang Raya diduga masih melayani pengisian Biosolar maupun jenis BBM bersubsidi lainnya kepada truk tambang, mobil travel, serta kendaraan bermesin di atas 2.000 cc dengan pelat nomor hitam. Padahal, penyaluran tersebut dilarang, kecuali bagi kendaraan yang termasuk dalam kategori pengecualian, seperti ambulans, angkutan kota, maupun truk pengangkut hasil pertanian dan hasil bumi,” tegas Kompol Gumuntar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengelola SPBU diduga berupaya menghindari pantauan petugas kepolisian maupun awak media dengan melakukan pola yang disebut sebagai “kucing-kucingan”. Menurutnya, meskipun telah diberikan imbauan dan arahan langsung agar mematuhi ketentuan yang berlaku, hingga kini belum terlihat adanya perubahan maupun langkah perbaikan dari pihak pengelola.
“Bahkan, pihak SPBU tersebut telah dua kali dipanggil secara resmi oleh Polres Kerinci untuk dimintai keterangan dan diberikan petunjuk. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun perubahan nyata dalam pelaksanaan aturan. Selain itu, berbagai laporan dan informasi dari masyarakat juga semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi di lokasi tersebut,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, Polres Kerinci menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai bentuk rekomendasi agar dilakukan evaluasi terhadap operasional SPBU Pelayang Raya, termasuk kemungkinan pembekuan hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Kerinci. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.371.20 Pelayang Raya belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak pengelola.
Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak SPBU apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan atau tanggapan di kemudian hari.











Social Plugin