![]() |
| (Ket poto : Ilustrasi AI) |
JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI — Sorotan terhadap pelayanan dan penindakan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kerinci kembali mencuat. Setelah sebelumnya muncul keluhan terkait dugaan “uang damai” sebesar Rp150 ribu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, kini persoalan biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C turut menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan biaya pengurusan SIM yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah. Informasi yang beredar menyebutkan biaya pembuatan SIM A sekitar Rp450 ribu, sedangkan SIM C sekitar Rp350 ribu.
Namun, nominal yang dikeluarkan oleh masyarakat dalam praktiknya disebut berbeda-beda.
Salah seorang warga Kota Sungai Penuh yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku baru-baru ini mengurus SIM A dan SIM C. Ia mengatakan, total uang yang dikeluarkannya mencapai sekitar Rp700 ribu.
“Saya kemarin membuat SIM A dan C, total yang saya keluarkan mencapai Rp700 ribu,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, sebagian uang digunakan untuk pengurusan dokumen pendukung, sementara pembayaran lainnya dilakukan setelah SIM selesai diproses.
“Pengurusan surat seperti KIR dan tes psikologi sekitar Rp150 ribu, selebihnya bayar di dalam setelah SIM saya siap,” katanya.
Keterangan warga tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi masyarakat, terutama mengenai rincian pembayaran yang dilakukan dalam proses pembuatan SIM.
Masyarakat mempertanyakan apakah seluruh biaya tersebut merupakan tarif resmi atau terdapat komponen biaya lain di luar ketentuan.
Selain persoalan biaya, proses pelaksanaan ujian SIM di Satlantas Polres Kerinci juga ikut menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan di halaman Satlantas Polres Kerinci, terlihat adanya pemohon SIM yang diduga tidak mengikuti tes praktik mengemudi secara langsung.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh pemohon telah mengikuti tahapan ujian sesuai prosedur yang berlaku.
Hal itu bahkan memunculkan dugaan di tengah masyarakat mengenai praktik yang kerap disebut “SIM tembak”, yakni SIM yang diperoleh tanpa mengikuti seluruh tahapan ujian.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP., saat dikonfirmasi membantah adanya proses pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur maupun informasi mengenai biaya seperti yang dikeluhkan masyarakat.
“Telah mengikuti prosedur. Untuk biaya yang dikatakan itu tidak benar, dan juga untuk tes berkendara juga dilakukan,” ujar Iptu Into Sujarwo.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan terhadap informasi mengenai biaya pembuatan SIM yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah serta dugaan adanya pemohon yang memperoleh SIM tanpa mengikuti tes berkendara.
Meski demikian, adanya perbedaan antara keterangan warga dengan bantahan pihak Satlantas membuat persoalan transparansi biaya pembuatan SIM menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Masyarakat berharap Satlantas Polres Kerinci dapat memberikan rincian secara jelas mengenai tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM C, termasuk biaya pendaftaran, ujian teori, ujian praktik, penerbitan SIM serta biaya lain yang memang dibenarkan sesuai ketentuan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kebingungan mengenai berapa sebenarnya biaya yang harus disiapkan untuk mengurus SIM.
Begitu pula dengan proses ujian praktik. Masyarakat berharap setiap pemohon benar-benar mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya praktik “SIM tembak”.
Sorotan mengenai biaya SIM ini menambah daftar keluhan yang tengah menjadi perhatian publik terhadap pelayanan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kerinci, setelah sebelumnya muncul persoalan dugaan “uang damai” sebesar Rp150 ribu dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
















Social Plugin