![]() |
| (Poto Ilustrasi AI) |
JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI — Praktik perawatan kecantikan dengan metode infus yang diduga menggunakan bahan tertentu untuk tujuan memutihkan kulit menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan pelaku usaha kecantikan yang menawarkan layanan infus kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disebut-sebut ditawarkan adalah “infus pemutih”.
Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan tindakan, jenis bahan yang digunakan, kompetensi orang yang melakukan tindakan, serta legalitas pelayanan.
Kekhawatiran semakin besar apabila tindakan memasukkan cairan atau zat tertentu melalui pembuluh darah dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 312 huruf c mengatur larangan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP). Pasal 313 mengatur bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa STR dan/atau SIP dapat dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Selain itu, UU Kesehatan juga mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang bukan tenaga medis atau tenaga kesehatan tetapi melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023.
Namun, penerapan pasal pidana tersebut tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang, termasuk mengenai status orang yang melakukan tindakan, jenis pelayanan yang diberikan, serta ada atau tidaknya izin dan kewenangan.
Perlu diketahui bahwa infus merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan kondisi tubuh seseorang. Karena itu, penggunaan bahan yang tidak jelas kandungan, dosis, kualitas maupun cara pemberiannya berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
Apalagi jika konsumen tidak mendapatkan informasi yang memadai mengenai bahan yang dimasukkan ke dalam tubuh, manfaat, efek samping, kontraindikasi maupun risiko yang mungkin terjadi.
UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik, termasuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien.
Atas dugaan tersebut, instansi terkait diharapkan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap usaha kecantikan yang menawarkan layanan infus di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pelayanan kesehatan, siapa yang melakukan tindakan, apakah memiliki kompetensi dan izin yang dipersyaratkan, serta bahan apa yang digunakan dalam proses infus.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan klaim hasil instan. Sebelum menjalani tindakan yang memasukkan zat atau cairan ke dalam tubuh, konsumen sebaiknya memastikan legalitas tempat pelayanan, identitas serta kewenangan tenaga yang melakukan tindakan, dan keamanan produk yang digunakan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik infus pemutih tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Tidak dapat dibenarkan pula menyimpulkan telah terjadi malapraktik sebelum terdapat pemeriksaan medis maupun proses hukum yang membuktikannya.
















Social Plugin