![]() |
| (Ilustrasi AI) |
JAMBIKLIK.ID, BERITA JAKARTA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif di UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada 24 Agustus 2026. LSM Semut Merah menyebut laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran UPTD Taman Rimba Zoo pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Dalam laporan tersebut, sedikitnya terdapat 10 poin dugaan yang diminta untuk ditelusuri. Jika seluruh nilai anggaran yang dipersoalkan selama dua tahun digabungkan, nilainya mencapai miliaran rupiah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas dalam daerah. LSM Semut Merah menduga terdapat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp77,99 juta pada 2024 dan Rp87,7 juta pada 2025 yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Selain itu, mereka menduga terdapat penggunaan stempel dan tanda tangan yang tidak sah pada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban kegiatan.
Perjalanan Dinas Luar Daerah Ikut Dipersoalkan
Dugaan serupa juga ditemukan pada pos perjalanan dinas luar daerah. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp125,33 juta pada 2024 dan Rp178,65 juta pada 2025.
LSM Semut Merah menduga sebagian dokumen perjalanan dinas tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk terkait moda transportasi yang digunakan.
Pos belanja modal juga menjadi perhatian. Pada 2024 terdapat anggaran Rp66,53 juta dan pada 2025 sebesar Rp66 juta yang disebut untuk pembelian kamera dan pompa air.
Menurut LSM Semut Merah, realisasi belanja tersebut perlu diperiksa karena diduga disertai dokumentasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Anggaran Pakan Satwa Capai Rp1,7 Miliar
Persoalan yang lebih besar disorot LSM Semut Merah adalah anggaran pakan dan kebutuhan satwa.
Mereka mempersoalkan anggaran pakan satwa sebesar Rp824,57 juta pada 2024 dan Rp934,76 juta pada 2025.
LSM Semut Merah menduga kebutuhan pakan satwa justru dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari pelayanan dan kunjungan masyarakat. Sementara itu, penggunaan dana APBD untuk pos tersebut dinilai perlu diperjelas.
LSM tersebut juga menduga terdapat aliran dana APBD yang penggunaannya tidak sesuai peruntukan setelah pencairan. Namun, dugaan itu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Selain pakan satwa, belanja obat-obatan turut dipersoalkan. Nilainya masing-masing Rp35,51 juta pada 2024 dan Rp35,51 juta pada 2025.
Menurut LSM Semut Merah, kebutuhan obat disebut dilakukan secara terbatas dengan memanfaatkan uang dari kunjungan dan pelayanan, sehingga penggunaan anggaran APBD pada pos tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.
Belanja Peralatan dan Bahan Kegiatan Dipertanyakan
Pos belanja alat dan bahan kegiatan kantor juga masuk dalam laporan.
LSM Semut Merah mempertanyakan anggaran sebesar Rp24 juta pada 2024 dan Rp24,9 juta pada 2025 yang antara lain disebut diperuntukkan bagi sepatu boot pegawai kebersihan, tempat sampah, umbul-umbul, serta peralatan kebersihan.
Menurut mereka, sejumlah barang tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. LSM juga menduga terdapat dokumentasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Dugaan serupa disebut terjadi pada belanja bahan cetak. Anggaran Rp16 juta pada 2024 dan Rp16 juta pada 2025, yang disebut untuk pencetakan spanduk, kalender meja, dan kalender dinding, dipersoalkan karena diduga tidak memiliki realisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Sementara itu, belanja perlengkapan dinas juga diminta untuk diperiksa.
LSM Semut Merah menyoroti anggaran Rp26,3 juta pada 2024 dan Rp26 juta pada 2025 yang disebut digunakan untuk pengadaan pakaian kerja lapangan atau wearpack. Mereka menduga pengadaan tersebut tidak direalisasikan dan dokumentasinya perlu diverifikasi.
Pendapatan Kunjungan Diduga Tidak Seluruhnya Disetor
Selain belanja, LSM Semut Merah juga menyoroti pengelolaan pendapatan dari kunjungan masyarakat ke Taman Rimba Zoo.
Mereka menduga pendapatan dari kunjungan rombongan anak sekolah, mulai dari TK, SD, SMP atau sederajat, serta pengunjung lainnya, tidak seluruhnya disetorkan sebagai pendapatan daerah.
Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp287 juta pada 2024 dan Rp255 juta pada 2025.
LSM Semut Merah menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar mekanisme penerimaan daerah.
Atas dugaan itu, mereka meminta adanya penelusuran terhadap dokumen penerimaan, tiket kunjungan, rekening penerimaan, hingga bukti setoran ke kas daerah.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengelolaan kebun binatang, tetapi juga menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan potensi kerugian negara yang besarannya harus ditentukan melalui pemeriksaan auditor maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Minta Kepala UPTD Diperiksa
Berdasarkan keseluruhan dugaan tersebut, LSM Semut Merah meminta KPK menindaklanjuti laporan dan memeriksa Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan dan anggaran.
Bidang Investigasi LSM Semut Merah, Imam Zarkasi, membenarkan laporan tersebut telah disampaikan kepada KPK.
“Ya, kami telah memasukkan laporan secara resmi ke KPK RI terkait dugaan kegiatan fiktif dan atau korupsi UPTD Taman Rimba Zoo Jambi,” kata Imam, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Imam, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.
Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, juga membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan telah meminta anggotanya membawa persoalan itu ke KPK agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Benar. Saya telah meminta anggota saya untuk memasukkan surat tersebut ke KPK RI agar diusut sampai tuntas,” ujar Aldi, Minggu (6/9/2026).
Kini, laporan tersebut berada pada ranah penegak hukum untuk dilakukan verifikasi dan penelaahan.
KPK diharapkan dapat menguji satu per satu dugaan yang disampaikan LSM Semut Merah, mulai dari dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan perjalanan dinas, dokumen pengadaan, realisasi barang, penerimaan kunjungan, hingga keterangan pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, terkait sejumlah dugaan yang disampaikan LSM Semut Merah masih dilakukan.
















Social Plugin