JAMBIKLIK.ID, BERITA KERINCI — Menanggapi sorotan mengenai biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah, Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP., memberikan klarifikasi terkait persyaratan serta rincian biaya yang harus dipenuhi masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kerinci Iptu Into Sujarwo, S.AP., saat dikonfirmasi JAMBIKLIK.ID pada Kamis (3/9/2026) melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa pemohon SIM diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan atau KIR kesehatan, serta pemeriksaan psikologi.
Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Iptu Into menjelaskan bahwa biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya pemeriksaan psikologi sebesar Rp100 ribu dan KIR kesehatan sebesar Rp35 ribu.
Sementara untuk SIM C, tarif PNBP yang dikenakan sebesar Rp100 ribu, ditambah biaya pemeriksaan psikologi Rp100 ribu dan KIR kesehatan Rp35 ribu.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan pihak Satlantas, komponen biaya dalam proses pengurusan SIM terdiri dari tarif PNBP penerbitan SIM serta biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Adapun total berdasarkan komponen biaya yang disebutkan tersebut yakni:
- SIM A: Rp120.000 + Rp100.000 + Rp35.000 = Rp255.000
- SIM C: Rp100.000 + Rp100.000 + Rp35.000 = Rp235.000
Apabila pemohon mengurus SIM A dan SIM C sekaligus, total dari komponen biaya yang disampaikan tersebut mencapai Rp490.000.
Terkait adanya informasi mengenai pembayaran di luar rincian tersebut, Iptu Into mempersilakan masyarakat untuk melaporkannya apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh personel.
«“Apabila Dindo ada menemukan informasi penyimpangan personel, silakan laporkan ke Sipropam Polres Kerinci,” ujar Iptu Into saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.»
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai komponen biaya yang disampaikan pihak Satlantas dalam proses pembuatan SIM.
Dengan adanya penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui besaran biaya yang perlu dipersiapkan saat mengurus SIM sekaligus memahami komponen pembayaran yang dikenakan.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan atau pembayaran lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
JAMBIKLIK.ID Buka Ruang Informasi Masyarakat
Masyarakat yang dalam proses pengurusan SIM menemukan adanya biaya yang melebihi rincian yang telah dijelaskan pihak Satlantas Polres Kerinci dipersilakan menyampaikan informasi tersebut.
Untuk kepentingan pemberitaan dan verifikasi, masyarakat dapat mendokumentasikan proses atau bukti pembayaran yang dimiliki, kemudian mengirimkannya kepada JAMBIKLIK.ID melalui WhatsApp di nomor 0852-8673-0079.
Informasi maupun dokumentasi yang diterima nantinya akan menjadi bahan untuk dilakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
















Social Plugin