Proyek SPAM Rp4 Miliar di Sungai Penuh Disorot, LSM Soroti Transparansi dan Kualitas Pelaksanaan

 

JAMBIKLIK.ID, BERITA SUNGAI PENUH - Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang berlokasi di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar, saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Sorotan itu muncul setelah sejumlah pihak, khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kobra, menilai pelaksanaan proyek tersebut kurang transparan dan berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan infrastruktur publik.

Menurut LSM Perisai Kobra, salah satu hal yang paling disorot adalah tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban bagi setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.

“Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi bentuk transparansi kepada masyarakat agar publik mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta pihak yang mengerjakannya,” ungkap Ega Roy LSM Perisai Kobra kepada wartawan.

Ketiadaan papan nama proyek, lanjutnya, menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi publik, terlebih proyek tersebut menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam penyediaan air bersih.

Proyek SPAM tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Rafka Berkah, perusahaan yang disebut dimiliki oleh Nera Ofrida. Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.

“Dari hasil pemantauan, ada indikasi kuat pekerjaan dilakukan asal-asalan. Setiap tahun proyek fisik yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut selalu menimbulkan persoalan dan temuan di lapangan. Kami menduga pola yang sama kembali terjadi,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, LSM Perisai Kobra mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh serta konsultan pengawas untuk memperketat pengawasan di lapangan. Menurut mereka, pengawasan yang lemah sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan dan penurunan kualitas hasil pekerjaan.

“PUPR harus lebih tegas dan transparan. Jangan hanya menerima laporan administratif di atas kertas, tapi juga memastikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan ketentuan teknis dan mutu yang diharapkan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana, yakni Nera Ofrida selaku pemilik CV Rafka Berkah belum dapat dikonfirmasi terkait tudingan dan temuan yang disampaikan oleh LSM Perisai Kobra. 

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan yang muncul, demi memastikan pelaksanaan proyek air minum tersebut berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Desa Simpang Tiga Rawang dan sekitarnya.